PERTAMBANGAN PART 2 - PERIJINAN
IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Dasar Hukum
: Perda Nomor Tahun 2008
a). PERSYARATAN
KP &
SIPD ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy
KTP (menunjukkan aslinya);
3.
Peta Bagan
dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.000
4. Rencana
Kerja dan Biaya;
5. Tanda
Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
6. Tanda
bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7. Akte
Pendirian Perusahaan ;
8.
Dokumen dibuat
rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
Kuasa
Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik ;
3.
Peta Bagan
dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4. Rencana
kerja dan Biaya;
5. Akte
pendirian Perusahaan ;
6. Laporan
Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
7. Tanda
Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
8. Tanda
bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin);
9.
Dokumen dibuat
rangkap tiga ;
Kuasa
Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana
Teknis Pengangkutan;
4. Fotocopy
Surat Izin
Pengangkutan;
5. Perjanjian
jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak
memiliki KP Eksploitasi)
6. Dokumen
UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
7.
Dokumen dibuat
rangkap tiga
Kuasa
Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana
Teknis Penjualan;
4. Dokumen
UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
5. Fotocopy
Surat Izin
Pengangkutan;
6. Perjanjian
jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP
Eksploitasi )
7.
Dokumen rangkap
tiga
SIPR Eksplotasi :
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.
Peta bagan
dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.
Surat Keterangan
dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;
5. Rencana
Kerja dan Biaya;
6.
Tanda Bukti
Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7.
Dokumen UKL /
UPL atau AMDAL (permohonan baru);
8.
Dokumen rangkap
tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
Kuasa
Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Izin Prinsip
dari Bupati (permohonan baru);
3.
Peta Bagan
dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.
Akte pendirian
Perusahaan
5.
Laporan Keuangan
tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
6.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik;
7.
Tanda bukti
penyetoran jaminan reklamasi;
8.
Dokumen UKL /
UPL atau AMDAL (permohonan baru);
9.
Laporan Study
Kelayakan (permohonan baru);
10. Laporan
Lengkap Eksplorasi (permohonan baru);
11. Srt
Ket. dari Desa/Kelurahan disyahkan Camat;
12. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala
Kantor Perizinan)
KP &
SIPD ≥ 5 Ha Pengolahan dan Pemurnian
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.
Rencana Teknis
Pengolahan dan Permunian;
4.
Perjanjian jual
beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki
KP Eksploitasi)
5.
Dokumen UKL /
UPL atau AMDAL (baru)
6.
Dokumen dibuat
rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
SIPD Eksplotasi
< 5 Ha :
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.
Peta bagan
dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000;
4.
Surat Keterangan
dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;
5. Rencana
Kerja dan Biaya;
6.
Tanda bukti
jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin )
7.
Dokumen UKL /
UPL atau AMDAL (permohonan baru);
8.
Dokumen rangkap
tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
b).
BIAYA PERIZINAN
ü KP
Penyelidikan Umum : Rp. 5.000.000,-
ü KP
Ekplorasi Rp. 10.000.000,-
ü KP
Eksploitasi : Rp.
15.000.000,-
ü KP
Pengolahan&Pemurnian : Rp. 15.000.000,
ü KP
Pengangkutan : Rp. 15.000.000,-
ü KP
Penjualan : Rp. 15.000.000,-
ü SIPR
Eksploitasi : Rp. 1.000.000,-
ü SIPR
Pengangkutan : Rp. 1.000.000,-
ü SIPR
Penjualan : Rp. 1.000.000,-
ü SIPD
Penyelidikan Umum : Rp. 2.000.000,-
ü SIPD
Ekplorasi :
-
Luas wilayah ≤ 10 ha :
Rp. 2.000.000,-
-
Luas Wilayah 10 ha s/d 25 ha:
Rp. 4000.000,-
-
Luas Wilayah ≥ 25
ha : Rp. 6.000.000,-
ü SIPD
Eksploitasi :
-
Luas Wilayah ≤ 10 Ha :
Rp. 2.000.000,-
-
Luas Wilayah 10 Ha s/d 25
Ha: Rp. 4.000.000,-
-
Luas Wilayah ≥ 25 Ha :
Rp. 6.000.000,-
ü SIPD Pengolahan dan Pemurnian : Rp.
5.000.000,
ü SIPD Pengangkutan :
Rp. 5.000.000,-
ü SIPD Penjualan :
Rp. 5.000.000,-
ü
c). WAKTU PENYELESAIAN
- 14 ( empat belas ) hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar