my favorit :)

  • NI LUH AYU OKTAVIANI , 3IB02

Kamis, 15 November 2012

PERTAMBANGAN

PERTAMBANGAN PART 2 - PERIJINAN


IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Dasar Hukum   : Perda Nomor Tahun 2008


a).    PERSYARATAN
KP & SIPD   ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum
( Baru dan Perpanjangan )
1.     Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.     Fotocopy KTP  (menunjukkan aslinya);
3.     Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.000
4.     Rencana Kerja dan Biaya;
5.     Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
6.     Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7.     Akte Pendirian Perusahaan ;
8.     Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.     Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.     Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik ;
3.     Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4.     Rencana kerja dan Biaya;
5.     Akte pendirian Perusahaan ;
6.     Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
7.     Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
8.     Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin);
9.     Dokumen dibuat rangkap tiga ;

Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1.     Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.     Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.     Rencana Teknis Pengangkutan;
4.     Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
5.     Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)
6.     Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
7.     Dokumen dibuat rangkap tiga

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1.     Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.     Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.     Rencana Teknis Penjualan;
4.     Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
5.     Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
6.     Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP Eksploitasi )
7.     Dokumen rangkap tiga

SIPR Eksplotasi  :
( Baru dan Perpanjangan )
1.     Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.     Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.     Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.     Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;
5.     Rencana Kerja dan Biaya;
6.     Tanda Bukti Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7.     Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
8.     Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.     Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.     Izin Prinsip dari Bupati (permohonan baru);
3.     Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.     Akte pendirian Perusahaan
5.     Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
6.     Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik;
7.     Tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi;
8.     Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
9.     Laporan Study Kelayakan (permohonan baru);
10.  Laporan Lengkap Eksplorasi (permohonan baru);
11.  Srt Ket. dari Desa/Kelurahan disyahkan Camat;
12.  Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan)

KP & SIPD ≥ 5 Ha Pengolahan dan Pemurnian
( Baru dan Perpanjangan )
1.     Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.     Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.     Rencana Teknis Pengolahan dan Permunian;
4.     Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)
5.     Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (baru)
6.     Dokumen dibuat rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )

SIPD  Eksplotasi  < 5 Ha :
( Baru dan Perpanjangan )
1.     Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.     Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.     Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000;
4.     Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;
5.     Rencana Kerja dan Biaya;
6.     Tanda bukti jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin )
7.     Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
8.     Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )

b).   BIAYA PERIZINAN
ü  KP Penyelidikan Umum     : Rp.           5.000.000,-
ü  KP Ekplorasi                             Rp.      10.000.000,- 
ü  KP Eksploitasi                     : Rp.          15.000.000,-
ü  KP Pengolahan&Pemurnian    : Rp.         15.000.000,
ü  KP Pengangkutan   : Rp.         15.000.000,-
ü  KP Penjualan                      : Rp.         15.000.000,-
ü  SIPR Eksploitasi      : Rp.           1.000.000,-
ü  SIPR Pengangkutan            : Rp.           1.000.000,-
ü  SIPR Penjualan                   : Rp.           1.000.000,-
ü  SIPD Penyelidikan Umum    : Rp.       2.000.000,-
ü  SIPD Ekplorasi           :
-        Luas wilayah ≤ 10  ha   : Rp.        2.000.000,-
-        Luas Wilayah 10 ha s/d  25  ha: Rp. 4000.000,-       
-        Luas Wilayah  ≥ 25  ha  : Rp.        6.000.000,-
ü  SIPD Eksploitasi        :
-        Luas Wilayah ≤ 10  Ha  : Rp.        2.000.000,-
-        Luas Wilayah 10  Ha s/d 25  Ha: Rp. 4.000.000,-       
-        Luas Wilayah ≥ 25  Ha  : Rp.        6.000.000,-
ü  SIPD Pengolahan dan Pemurnian    : Rp.        5.000.000, 
ü  SIPD  Pengangkutan : Rp.        5.000.000,-
ü  SIPD  Penjualan                    : Rp.        5.000.000,-
ü   
c).   WAKTU PENYELESAIAN
       -   14 ( empat belas ) hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar