my favorit :)

  • NI LUH AYU OKTAVIANI , 3IB02

Kamis, 15 November 2012

PERTAMBANGAN


PERTAMBANGAN PART 1 – PENGERTIAN

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan, (penggalian) , pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian seperti mineral, batubara, panas bumi dan migas.
Ilmu pertambangan adalah ilmu yang mempelajari teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar.
Menurut UU No. 11 tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A ( yang disebut sebagai bahan strategis ), Golongan B (bahan vital) dan Golongan C ( bahan tidak strategis dan tidak vital ).
Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan , keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium, dan plutorium. Sementara, bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi, dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, dan asbes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar