PERTAMBANGAN PART 1 – PENGERTIAN
Pertambangan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan, (penggalian) , pengolahan,
pemanfaatan dan penjualan bahan galian seperti mineral, batubara, panas bumi
dan migas.
Ilmu pertambangan adalah ilmu
yang mempelajari teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri
pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar.
Menurut UU No. 11 tahun 1967,
bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A ( yang disebut
sebagai bahan strategis ), Golongan B (bahan vital) dan Golongan C ( bahan
tidak strategis dan tidak vital ).
Bahan Golongan A merupakan
barang yang penting bagi pertahanan , keamanan dan strategis untuk menjamin
perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh
pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium, dan plutorium. Sementara, bahan
Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak,
besi, dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung
mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu
kapur, dan asbes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar